SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Louis Tomlinson
Tempat/tgl Lahir : Pontianak, 24
Desember 1991
Alamat : Jalan
Khatulistiwa, Gg. Sinar Pelita, No.28
Pekerjaan : Guru
Selanjutnya
disebut Penjual
2.
Nama : Dr. Yessi
Angelia
Tempat/tgl lahir : Pontianak, 10
Februari 1992
Alamat : Jalan
Khatulistiwa, Gg. Sinar Pelita, No.84
Pekerjaan : Dokter
Selanjutnya
disebut Pembeli
Penjual
dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada
Pembeli dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk
membeli dari Penjual berupa sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat
Hak Milik Nomor No 013/HM/2005 Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak
Utara Kebupaten Pontianak, dan secara rinci tampak pada gambar situasi nomor 1.1
tanggal 24 November 2012 seluas 1.250 meter persegi berikut bangunan rumah yang
berdiri diatasnya seluas 900 meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut
Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA TANAH DAN RUMAH
Jual
beli Tanah dan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli
dengan total harga Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
1. Harga tanah per meter persegi Rp. 200,000,00
(dua ratus ribu rupiah) sehingga harga tanah seluruhnya Rp. 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah)
2. Harga bangunan rumah adalah Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1. Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang
tanda jadi sebesar Rp. 200.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penjual, pada saat perjanjian ini
ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini
sebagai tanda terima yang sah.
2. Sisa harga Tanah dan Rumah sebesar Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) harus dibayar oleh Pembeli paling lambat 30 hari sejak
surat perjanjian ini ditandatangai oleh Penjual dan Pembeli.
3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual yakni Bank Danamon
cabang Siantan.
Pasal 3
J A M I N A N
1.
Penjual
menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini
adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain
yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
2.
Penjual
hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas
dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak
ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang
atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
1.
Penjual
menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam
perjanjian ini kepada Pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya 30 hari
setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang
penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
2.
Penyerahan
Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penyerahan
kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah
tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual
menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan
rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K N A M A
1.
Biaya
pengurusan balik nama tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini
sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
2.
Dalam
proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama
Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan
serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual
kepada Pembeli.
Pasal 7
P A J A K
1.
Penjual
menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan
hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti
pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
2.
Setelah
Penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diatur pada pasl 4 ayat (1) dan (2)
maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah dan
bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Penjual
dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal
dunianya Penjual, atau karenan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka
para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh
ketentuan-ketentuan yang dalam perjanjian ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila
timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal
lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta
diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua
belah pihak.
2.
Apabila
penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak
memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan
oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepakat memilih tempat tinggal yang
tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak.
Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan
sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari
pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat
di : Kediaman Dr. Yessi Angelia
Tanggal
: 24 November 2012
Pembeli Penjual
Dr. Yessi Angelia
Sintya
Rista
Saksi
1. Teresa Siandang (Sepupu Penjual)
2. Dessi Ratnasari (Kakak Pembeli)